Publik Diminta Jernih Lihat UU Cipta Kerja

5 November 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi /Jakselnews

ArahKata – Pusat Kajian dan Analisi Kebijakan Publik (PUSTAKA INSTITUTE) mengajak seluruh komponen masyarakat dan kaum millenial untuk bisa melihat dengan jernih Undang-Undang Omnibus Law yang baru saja di sahkan oleh DPR RI.

Ajakan tersebut dibalut lewat conten video testimoni dengan menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kapasitas tinggi di bidangnya diantaranya yaitu R. Soes Hindharno, SH, M.H (Kabiro Humas Kemenaker RI), Dias Rukmana Praja (Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Purwakarta) dan Ahmad Ahyar (Pimpinan Media Akuratnews.com)

Dalam pemaparannya lewat video R. Soes Hindharno, SH, M.H, Kabiro Humas Kemaren RI mengungkapkan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan dapat menjawab tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

“Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak dan dibutuhkan,” ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/111/2020).

Dikatakan Soes Hindharno lagi, bahwa Indonesia harus mampu menjawab tantangan ini.

“Kita harus mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Terdapat 6,9 juta atau hampir 7 juta pengangguran dan 3 juta yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Soes menyebut bahwa UU Cipta Lapangan Kerja merupakan upaya besar pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“UU ini memiliki cita-cita untuk menguatkan perlindungan pekerja maupun buruh dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Dengan berbagai relaksasi kebijakan yang diberikan dan iklim investasi yang lebih kondusif, maka pihaknya berharap kepercayaan investor meningkat dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia guna membantu pertumbuhan ekonomi dan turut memperluas lapangan kerja bagi para pekerja di negeri ini.

“Melalui UU Cipta Lapangan Kerja ini, kita optimis dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini turut menghambat penciptaan lapangan kerja. Selain itu, UU yang baru disahkan juga dapat menarik investasi. Baik investasi yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri,” jelasnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah, pihaknya menyebut bahwa jika tidak ada reformasi struktural dan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

“Jika seperti itu, maka penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi. Dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” pungkasnya.

Sementara itu, Dias Rukmana Praja selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Golkar menyebut, bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Undang-Undang baru yang memuat regulasi dalam cipta lapangan kerja demi memperbaiki ekonomi bangsa.

“Semua mekanisme investasi dan ketenagakerjaan disusun dengan rapih di situ, sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia dengan aman, nyaman dan mudah,” ungkapnya.

Dirinya mengklaim bahwa Undang-Undang ini dapat memaslahatkan bangsa Indonesia kedl depan terutama dalam hal perekonomian.

“Percayalah, perekonomian bangsa kita ke depan akan semakin maju dan tenaga kerja akan semakin terlindungi oleh Undang-Undang ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Ahyar selaku pimpinan media akuratnews.com. Dirinya menilai bahwa Undang-Undang Omnibus Law yang akan diterapkan di Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ekosistim penyederhanaan perizinan dan investasi jangka panjang.

“Semua untuk memberikan kemudahan berusaha, memberikan dorongan untuk riset dan inovasi demi anak cucu kita,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberi kepercayaan kepada pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Tanpa kerjasama semua pihak dan saling menguatkan, maka cita-cita bangsa tidak akan terwujud. Yakinlah, bahwa pemerintah dalam menyusun Omnibus Law adalah untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Mari kita bersatu untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler