Selama Liburan, Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga

- 20 Desember 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi seruan penerapan 3T dalam menangani Covid 19
Ilustrasi seruan penerapan 3T dalam menangani Covid 19 /Arahkata.com

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” pungkas Wiku.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah