Mendagri Usul Adanya Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos

- 29 Desember 2020, 19:25 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian /Patar/Arahkata.com

ARAHKATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan adanya sinkronisasi dalam skema pemberian bantuan sosial atau bansos. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri melalui Video conference dengan topik Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021, Selasa 29 Desember 2020.

“Saran kami, perlu dilakukan sinkronisasi. Sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga, K/L yang memberikan skema bansos, baik dari Kemensos, kemudian Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” kata Mendagri Tito.

Tak hanya itu, Mendagri juga menilai sinkronisasi juga perlu diterapkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan sinkronisasi skema pemberian bansos antara kementerian/lembaga, pusat dan daerah tersebut diharapkan pemberian bansos lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Rapor Merah Pemerintah Tahun 2020 di Bidang Energi

“Kemudian juga sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah ini, Tingkat I (baca: provinsi) dan Tingkat II (baca: kabupaten/kota), dan Desa, memiliki anggaran tersendiri juga yaitu anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka Tahun 2021, baik di Tingkat I maupun Tingkat II,” ujarnya.

Disadari Mendagri, data penerima bantuan sosial atau bansos kerap dinamis karena persoalan perubahan data, misalnya saja domisili dan perubahan profesi, sehingga diperlukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk program pemberian bansos yang lebih tepat sasaran.

“Tadi sesuai ratas dengan Bapak Presiden, prinsipnya bahwa untuk bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah lebih fokus kepada pengembangan UMKM, membantu UMKM. Tadi kami menyampaikan kepada beliau karena data yang ada, data penerima manfaat saat ini adalah sangat dinamis. Kadang-kadang berubah, ada yang dapat bansos, mohon maaf, yang domisilinya sudah pindah, ada yang kemudian profesinya sudah berganti, seperti sudah menjadi anggota TNI/Polri, PNS, yang mereka sebetulnya sudah tidak tepat lagi untuk menerima. Itu bisa menjadi isu, sangat dinamis sekali. Sehingga daerah diberikan juga arahan agar mereka menutupi yang bolong-bolong, yang kira-kira program pemerintah pusat tidak sampai ke mereka yang layak menerima. Diberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menutupi mereka yang harusnya menerima, tapi dari pusat tidak menerima, ini ditutupi oleh daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Ciliwung, Tawarkan Rusunawa bagi Pemulung

Tak kalah penting, Mendagri juga menyoroti pentingnya pembentukan hotline atau desk yang menangani persoalan bantuan sosial, sehingga kepala daerah dapat menyampaikan keluhan maupun persoalan kepada pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah