Simak Aturan Baru Kereta Api Khusus Imlek!

- 10 Februari 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi perjalanan
Ilustrasi perjalanan /Freepik/
  • Apabila hasil GeNose C19 test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namum menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Tes sebagai syarat perjalanan.
  • Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah ataukawasan aglomerasi.

Jadi, buat yang tetap ingin liburan di Tahun Baru Imlek ini atau tetap ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api sebaiknya tetap patuhi persyaratan tersebut ya mengingat Indonesia masih dalam pandemi Covid-19. Selamat liburan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah