Kominfo Ajak Mitra Kerja Taati PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 03:14 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak mitra kerja untuk menaati dan melaksanakan sepenuhnya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arahan tersebut berupa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang berlaku dari tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Imbauan tersebut melalui Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021 itu ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS), serta Lembaga Pers/Media Massa.

Baca Juga: Susu Bear Brand Jadi Trending di Twitter, Ada Apa?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan hal tersebut demi membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM Darurat termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ajaknya pada, 2 Juli 2021.

Baca Juga: WhatsApp Akan Rilis Fitur View Once, Apa Itu?

Ia, juga meminta agar seluruh mitra kerja wajib memastikan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

“Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta melakukan testing, tracking, dan treatment untuk seluruh pegawai,” tambahnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x