Aturan Baru PPKM yang Diperpanjang hingga 9 Agustus

- 3 Agustus 2021, 21:07 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Pemerintah telah melakukan penyesuaian atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari 3-9 Agustus 2021.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan penyesuaian tersebut dengan melakukan pembaruan terhadap ketentuan PPKM.

"Pada prinsipnya, poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB, Selasa 3 Agustus sore.

Baca Juga: Harga MPV Wuling Terbaru Bikin Tergiur, Lihat Juga Kelebihannya!

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.

"Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja," ungkap Wiku.

Hal ini, lanjutnya, terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Penderita Asam Lambung Baiknya Simak Info Penting Berikut!

Pemerintah mengapresiasi kepada 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain 3 dan 4.

Selain itu, Wiku menyampaikan, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x