Simak, Begini Persyaratan Wajib Mudik 2022!

- 23 Maret 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi pemudik.
Ilustrasi pemudik. /Antara/Ali Khumaini

ARAHKATA - Mudik atau istilah lainnya pulang kampung memang menjadi agenda wajib bagi kebanyakan orang, kususnya pada tiap perayaan hari besar, terlebih saat lebaran.

Namun, sudah sejak dua tahun pandemi COVID-19 melanda dunia, hal itu berpengaruh kepada setiap kebiasaan kita. Salah satunya adalah kegiatan mudik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan.

Baca Juga: Ini Dia Gambar Gratis Tema Bulan Ramadhan Gratis dari Twibbon!

Asal, dengan catatan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Jokowi juga mengingatkan, setiap kegiatan ketika mudik tetap harus menjaga penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Negara Bukber Puasa dan Open House Saat Lebaran

Pemerintah memberikan izin mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang kian hari terus menunjukkan kabar baik.

Dengan kondisi tersebut, juga membawa optimisme semua pihak menjelang bulan ramadhan dan idul fitri pada 2022.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah