Hanya Dewan Pers Lembaga Berwenang Sertifikasi Wartawan

- 26 Juni 2022, 18:11 WIB
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers /Dewan Pers

 

ARAHKATA -  Peningkatan kompetensi wartawan saat ini sangat dibutuhkan.

Kompetensi wartawan menjadi penting manakala menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Kode Etik.

Kompetensi wartawan dapat ditingkatkan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dilaksanakan Dewan Pers.

 Baca Juga: Dewan Pers bersama LUKW Unitomo Nyatakan 16 Wartawan Lulus, Yoeli: 9 Wartawan dari Papua Barat!

Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers  Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan

Hanya lembaga ini yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis.

"Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis," kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, dilansir ANTARA Minggu, 26 Juni 2022.

 Baca Juga: Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.

Sebelumnya terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

 Baca Juga: Seabad Nahdatul Ulama Jadikan Momentum Kebangkitan Warga NU

"Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers," katanya.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. 

Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

 Baca Juga: Indonesia Kerja Sama dengan Rusia dalam Jaminan Produk Halal

Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers.

"Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers," katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.

 Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Minta Jajarannya Gerak Cepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.

"Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," katanya.

 Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagikan Sembako dan Modal Kerja di Pasar Baros Serang

"Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers," tegas wartawan senior ini.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.

Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.

 Baca Juga: Raja Juli Antoni Politikus PSI yang Menjabat Wakil Menteri ATR, Ini Profilnya

Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang menggelar sertifikasi jurnalis.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan jika memang Kementerian Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.

 Baca Juga: Indonesia Raih Penghargaan Kependudukan dari UNPA

Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G. Plate.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x