Lantang! 20 Ormas Sipil Surati Jokowi, Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

- 2 Agustus 2023, 17:28 WIB
Aksi Simpatik Tolak Perokok Anak
Aksi Simpatik Tolak Perokok Anak /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Saat mayoritas negara dunia merumuskan peta jalan menurunkan prevalensi perokok, Indonesia justru menyiapkan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT), melalui upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia, yang berencana menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Apalagi data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ditemukan juga kenaikan jumlah perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau e-cigarette meningkat dari 7,2 persen dari tahun 2013, menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

Baca Juga: PKB Ingat Kata Gus Dur, Prabowo Bakal jadi Presiden di Akhir-akhir Usia

Inilah sebabnya 20 organisasi gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dengan lantang menolak keras rencana penyusunan Rancangan Perpres Peta Jalan IHT yang diupayakan pemerintah. Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

 Tidak hanya itu surat penolakan juga ditembuskan beberapa lembaga pemerintah sepert Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.

Mirisnya, Perpres Peta Jalan IHT 2023-2027 ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Bahkan Perpres ini ditargetkan selesai akhir tahun 2023, dengan dalih memberi kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!  

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo sebagai salah satu perwakilan Koalisi, merasa aneh karena aturan Peta Jalan IHT ini pernah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena substansi dan isi materinya sama dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x