Cara mendapatkannya pun mudah, sasaran hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.
Sedangkan jenis vaksin yang dapat digunakan oleh masyarakat, kata Maxi adalah vaksin buatan dalam negeri yakni Inavac dan Indovac.
Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi: Hasil Riset 33 Persen Pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 Terima Politik Uang
Keduanya telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat.
Maxi berpesan meskipun sudah vaksinasi, masyarakat tetap perlu menerapkan prokes seperti menggunakan masker saat sakit, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19.
Masyarakat juga diingatkan segera memeriksakan diri ke fasyankes maupun rumah sakit terdekat bila mengalami gejala yang mengarah pada COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas untuk diagnosis lebih lanjut.
Baca Juga: Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dituntut 14 Tahun Pidana Penjara
Berdasarkan data Kemenkes per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian COVID-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
Sementara, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang.
Dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.