Presiden Jokowi Akan Beri Tanda Kehormatan ke Menteri Kabinet Kerja

- 10 November 2020, 23:08 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu, 11 November 2020.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan rencananya akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019.

Adapun, Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya, Puan telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Puteri Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri itu juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan  dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x