Revisi PP 109/2012 Tertunda, Menkes Terawan Disomasi KOMPAK

- 12 November 2020, 14:10 WIB
Aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), di depan Gedung Kementerian Kesehatan untuk segara merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), di depan Gedung Kementerian Kesehatan untuk segara merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. /Arahkara.com/Arahkata.com

Menurut juru bicara KOMPAK lainnya, Lisda Sundari, aturan revisi PP 109/2012 yang juga sangat penting untuk melindungi anak adalah pelarangan total iklan dan promosi rokok. Selama ini, kata Lisda, industri rokok menggunakan strategi iklan, promosi dan sponsor yang massif untuk membidik anak muda sebagai target pasar guna mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya.

Padahal, berbagai studi menunjukkan terpaan iklan dan promosi rokok sejak dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Studi Uhamka 2007 menunjukkan, 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok. Studi Surgeon General menyimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar (WHO 2009).

“Sangat mustahil menurunkan prevalensi perokok anak bila tidak ada komitmen Pemerintah membuat regulasi tembakau yang kuat dan tegas. Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16% pada 2030 bila tidak ada upaya dan komitmen kuat dari seluruh sektor. Disinilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” kata Lisda yang juga Ketua Lentera Anak.

Tulus Abadi dan Lisda Sundari secara tegas mendesak Menteri Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi PP 109/2012. “Selesaikan Revisi PP 109/2012 tahun ini juga. Jangan sampai visi Presiden untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing tidak tercapai karena revisi PP 109/2012 belum juga dilaksanakan,” tegas Tulus.

Kuasa hukum KOMPAK yang tergabung dalam Solidaritas Advokad Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) meminta Kemenkes untuk merespon Surat Peringatan Somasi 1 dalam jangka waktu 14 X 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima. “Jika tidak diindahkan, maka SAPTA sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni mengajukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia,” kata Ari Subagio, juru bicara SAPTA.

Penyampaian somasi kepada Menkes Terawan di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan ini, sebelumnya didahului oleh aksi damai pada pagi harinya, sejak pukul 08.00 WIB, oleh para peserta aksi yang kompak mengenakan masker dan topi bertuliskan #RevisiPP109.

Selain aksi damai di depan Kementerian Kesehatan RI, aksi mendukung segera diselesaikannya revisi PP 109/2012 juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, yang diikuti oleh ratusan peserta. Aksi secara daring ini untuk menghormati protokol kesehatan yang berlaku dan untuk memfasilitasi masyarakat luas yang ingin juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian revisi PP 109/2012. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan agar Menteri Kesehatan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 melalui website www.delapankomatujuh.org.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah