“Kedua, kebijakan pemerintah pusat memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 1,8 juta rupiah kepada guru & tenaga kependidikan Non-PNS adalah langkah cerdas dan praktis, akan sangat membantu perekonomian para guru & tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang,”imbuhnya