Partai Demokrat Moeldoko Bakal Senasib dengan Hanura?

7 Maret 2021, 03:35 WIB
KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Partai, AHY Dipaksa Dimisioner /ANTARA/

ARAHKATA - Lembaga Survei Politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memprediksi nasib Partai Demokrat versi Moeldoko bakal senasib dengan Partai Hanura.

Hal ini dituturkan oleh Peneliti senior SMRC sekaligus pendiri lembaga survei politik Saiful Mujani dalam akun twitter miliknya, Sabtu, 6 Maret 2021.

"Akibatnya, 2024 Demokrat bisa menjadi seperti Hanura sekarang, yang hilang di parlemen setelah Wiranto tak lagi mimpin partai itu," kata Saiful Mujani.

Baca Juga: Keutamaan Baca Doa Iftitah beserta Artinya

Menurut Saiful Mujani, sosok Jenderal Purn Moeldoko tidak bisa menandingi imej tampilan di ranah publik, figur SBY, AHY dan klan keluarga Cikeas dirasa lebih menjual ketimbang Mantan Jenderal yang belum ada jam terbang di dunia perpolitikan.

Alhasil, nasib Partai Demokrat kedepannya akan serupa dengan Partai Hanura yang hanya mengandalkan Jenderal Purn Wiranto. Selepas kepemimpinan Wiranto lengser dan digantikan oleh Oesman Sapta Oedang gaung partai itu tidak menggema lagi.

"Saya tak bisa membayangkan PD bisa besar dan bahkan terbesar pada 2009 tanpa SBY. Suka ataupun tidak itu adalah fakta. Moeldoko bisa gantikan itu? seperti mantan jendral-jenderal lainnya mimpin partai, KSP ini tak lebih dr Sutiyoso, Hendro, Edi Sudrajat, yang gagal membesarkan partai," ujar Saiful Mujani.

Ia menuturkan bahwa keputusan Partai Demokrat paling utama ada di tangan Yasona Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM. Fungsi Menkumham sendiri dalam Partai Politik terbilang vital karena dia yang mengakui legalitas partai yang mendaftarkan ke lembaganya.

Baca Juga: Corona B117 Masuk Indonesia, Lakukan Cara Ini untuk Tingkatkan Imun Tubuh!

"Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua partai Demokrat lewat KLB maka selanjutnya tergantung negara, lewat menkumham dari PDIP, Yasona, mengakui hasil KLB itu atau tidak,"ujar Saiful Mujani.

Lebih lanjut, Saiful Mujani berandai-andai bila putusan sengketa Partai Demokrat belum tuntas. Apalagi, dalam perkiraannya, dualisme Partai Demokrat akan bermuara pada Mahkamah Agung, sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

"PD Ahy selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. Katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?" ucap Saiful Mujani.

Kendati begitu, Saiful Mujani menilai agar Partai Demokrat tidak patah arang. Sebab, kisruh dualime eksistensi partai politik bukanlah wajah baru dari perkembangan sistem demokrasi di tanah air.

Baca Juga: Jazz Berhenti Produksi, Ini Sejarah Perjalanan Sejak 2003 Hingga 2021

Masih terekam jelas diingatan masyarakat Indonesia ada kasus sengketa Partai Berkarya yang diinisiasi oleh Putra Bungsu Presiden Kedua RI Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan kubu Mayor Jenderal Purn Muchdi Purwoprandjono alias Muhdi Pr.

Dalam kasus perebutan kepemilikan Partai Bekarya, putusan dari KemenkumHAM memenangkan kubu Muchdi Pr sebagai Ketum DPP Partai Bekarya. Intervensi dari KemenkumHAM ini diakui Saiful Mujani menjadi salah satu putusan penting partai, namun tidak mengikat.

Langkah Tommy Soeharto selanjutnya melaporkan kerugian materil dan immateril dualisme kasus Partai Berkarya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari amar putusan PTUN tersebut justru mengukuhkan nama Tommy Soeharto sebagai pemilik legalitas Partai Berkarya.

Baca Juga: Gawat! Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah Drastis

Menilik kasus dualisme kepemilikan Partai Berkarya itu, Saiful Mujani menilai setidaknya masih ada angin surga untuk kubu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merebut legalitas.

Namun, Saiful Mujani memastikan proses pengadilan di PTUN tentu saja memakan waktu yang tidak singkat dan butuh kesabaran untuk bisa meraih kemenangannya di meja hijau pengadilan. Meskipun secara legitimasi partai, Partai Demokrat versi AHY yang mengantongi izin dari Kemenkum HAM sebelumnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler