Gugatan Perdata Marzuki Alie ke AHY Digelar 2 Minggu Lagi

13 Maret 2021, 22:42 WIB
Marzuki Alie menceritakan perjalanannya dulu bersama SBY selama membesarkan Partai Demokrat. /Tangkapan layar YouTube.com/Bang MA Official/

ARAHKATA - Gugatan Perdata Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat era SBY, Marzuki Alie akan digelar dua pekan yakni 23 Maret 2021 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jadwal sidang perdana ini resmi dikeluarkan PN Jakarta Pusat per Jumat, 12 Maret 2021.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Marzuki Alie enggan menanggapi detail perkara tersebut. 

"Jadwalnya sudah didapatkan. Soal perkara perdata. Tapi saya belum mau berbicara banyak. Nanti saja kita akan rinci di persidangan," kata Marzuki Alie saat dihubungin Arahkata, Sabtu, 13 Maret 2021.

Di lain sisi, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan terkait jadwal sidang tersebut.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi, Covid-19 Harus Turun Drastis

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada hari Selasa 23 Maret itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan Hakim anggota Bapak Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Maret 2021.

Dia menjelaskan, pihak penggugat diketahui adalah politikus Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal dan Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Shofwatilah Mohzaib.

Sementara, pihak tergugat adalah ketua umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, sekretaris jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Berkas gugatan Marzuki Alie cs ini telah dilaporkan pada Senin, 8 Maret 2021.

"Laporan gugatan tertanggal 8 Maret 2021," tutur Bambang Nurcahyo.

Dalam penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menerangkan bahwa berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Disambut Drum Band oleh Prabowo, Airlangga Hartarto: Saya Terkejut!

Adapun sejumlah poin dalam sidang perdata gugatan milik Marzuki cs meminta para penggugat Untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

Salah satunya adalah pemberhentian Marzuki Alie dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

Dalam gugatan perdata milik Marzuki Alie cs Jelaskan bahwa keberadaan SK pemecatan tersebut menjadi biang keladi sumber persoalan besar yang menyebabkan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler