AHY Gugat Penggagas KLB, Edi: Pak Moeldoko Ajarkan Tata Cara Demokrasi!

- 13 Maret 2021, 19:59 WIB
Azwardi Azwar bersama Moeldoko.
Azwardi Azwar bersama Moeldoko. /Dok Pribadi

ARAHKATA - Kubu Moeldoko merespon santai gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada penggagas KLB di Seli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kader Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Azwardi Azwir Piliang menjelaskan, pihaknya menghormati semua proses hukum yang terjadi. Ini sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Moeldoko.

"Ketua umum kami pak Moeldoko telah mengajarkan tata cara berdemokrasi yang baik. Jika, mereka tidak terima silahkan digugat di pengadilan. Itu adalah hak mereka," Edi sapaan akrab Azwardi Azwir di Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.

Esi menegaskan, bahwa KLB Demokrat di Deli Serdang adalah sah dan konstitusional. Acuannya adalah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2005.

Baca Juga: KPI Diminta Stop Penyiaran Pernikahan Aurel-Atta Halilintar, Kenapa?

"Justru kami mengnggap Kongres V partai Demokrat tahun 2020 lalu cacat hukum. Kami menanggap Kongres partai Demokrat yang telah menetapkan AHY jadi Ketua umum hanya kaleng-kaleng," tegas Edi menggebu-gebu.

Kendati demikian, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Jakpus. Dia berharap, majelis hakim PN Jakpus bisa objektif dan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh AHY CS.

"Kami tetap yakin jika PN Jakpus akan obyektif dalam melihat perkara ini. Maka itu kami yakin gugatan kubu sana kami berharap ditolak," kata Edi memungkasi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, Ini Kata Pemerintah!

Sebagai informasi, Partai Demokrat kubu AHY telah melaporkan resmi menggugat para penggerak KLB ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS/PARPOL/2021/PN-JAKARTA PUSAT.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x