Jhoni Allen Gugat SK Pemecatan AHY Rp 55,8 M

25 Maret 2021, 01:13 WIB
Jhoni Allen Marbun. /ARAHKATA/Dok. Dpr.go.id

ARAHKATA - Mantan Kader Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Jhoni Allen Marbun melakukan persidangan perdata terkait SK Pemecatan sebesar Rp 55,8 Miliar.

Permohonan pergantian uang ganti rugi Rp 55,8 Miliar itu diajukan terkait dengan hilangnya mata pencarian Jhoni Allen semasa menjadi Anggota Komisi VII DPR. 

Jhoni menilai sejak ia di Pergantian Antar Waktu (PAW)- kan hilangnya uang gaji khusus yang diterimanya perbulan sebagai anggota parlemen. Selain itu, sejumlah uang subsidi saat reses DPR diterapkan usai penutupan sidang paripurna digelar.

Permohonan nota gugatan Jhoni Allen tersebut dituturkan oleh Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan. Adapun nama tiga pihak yang dituding telah melakukan tindakan pelanggaran hukum pemecatan dirinya ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai tergugat I, bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan sebagai tergugat ke III.

Baca Juga: Ini Bocoran Pengurus Partai Demokrat KLB

"Klien kami dalam hal ini Yang Mulia telah menerima kerugian berupa materiil maupun immateril sejak penerbitan SK Pemecatan dan di terapkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh nama-nama yang sudah kami sebutkan. Maka Jhoni Allen Marbun menderita kerugian hilangnya gaji dan tunjangan serta uang selama reses atas kebijakan penerbitan SK (pemecatan) tersebut," kata Slamet Hasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Slamet menambahkan dari kalkulasi total kerugian yang diterima oleh kliennya, maka Jhoni Allen melayangkan gugatan perdata ganti rugi materiil karena dirinya kehilangan mata pencarian untuk keluarganya dan immateriil kredibilitas dirinya sebagai politisi seolah direndahkan. Adapun total kalkulasi gugatan Jhoni Allen Marbun sejumlah Rp 55,8 Miliar.

"Klien kami dalam hal ini Jhoni Allen Marbun telah menderita kerugian material maupun immaterial yang jika ditotal kerugian material sebesar Rp 5,8 miliar. Sehingga total kalkulasi gugatan sebesar Rp 55,8 Miliar yang wajib ditunaikan kepada tiga pihak tergugat," ujar Slamet Hassan.

Slamet pun menjanjikan bahwa uang senilai Rp 50 miliar yang mungkin bakal diterima kliennya jika Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan kepada tiga orang tergugat, yakni sejumlah pucuk pimpinan Partai Demokrat akan disumbangkan.

"Dalam kalkulasi kerugian immateril perlu kami sampaikan bahwa kerugian yang dialami oleh klien kami dalam hal ini saudara Jhoni Allen Marbun, karena hilang dan atau rusaknya harkat martabat serta nama baik, serta kepercayaan publik. Akibat keputusan pemecatan sebesar Rp 50 miliar nilai kerugian immateril akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tutur Slamet.

Baca Juga: Puluhan Kyai Banyuwangi Doakan Demokrat AHY Menang Pemilu 2024

Selain itu, Slamat Hasan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. 

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Slamet, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonny Allen Marbun telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 hingga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Kami juga mengajukan permohonan untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara drh. Jhoni Allen Marbun MM," pinta kuasa hukum Jhoni.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada akhir Maret 2021 itu telah melakukan pemecatan terhadap ke tujuh orang eks kader partai Demokrat pada Jumat 26 Februari 2021.

Adapun ke tujuh orang kader partai Demokrat yang dipecat antara lain eks Ketum DPD Demokrat Jawa Barat Darmizal, anggota Komisi VII DPR F-PD Jhoni Allen Marbun Yus Sudarso, Tri Yulianto, Kader asal DPD Palembang Shofwatilah Mohzaib, dan Marzuki Alie. Ada juga Ahmad Yahya dan Max Sopacua salah satu kader senior. 

Pemecatan ke-7 kader partai Demokrat ini dilatarbelakangi atas temuan investigasi internal partai Demokrat yang mengetahui bahwa adanya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) pada Penghujung bulan Januari 2021.

GPKPD bertujuan untuk melakukan kudeta atau pemakzulan terhadap kepemimpinan AHY. Gerakan ini juga telah menunjuk sosok potensial yang pantas menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat tandingan yakni Jenderal Purnawirawan Moeldoko.

Sampai belakangan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat itu benar-benar terjadi dengan keberadaan kongres luar biasa yang terjadi di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021 dan menetapakan Kepala Staf Khusus Presiden (KSP) Moeldoko.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler