Delapan Pelanggaran Jelang Pilkada Serentak 2020

- 4 Desember 2020, 18:13 WIB
Ilustrasi pelanggaran Pilkada Jawa Timur
Ilustrasi pelanggaran Pilkada Jawa Timur /Arahkata/

ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur membeberkan delapan potensi dugaan pelanggaran yang bisa terjadi menjelang coblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin mengatakan, pelanggaran pertama yang bisa terjadi adalah soal daftar pemilih. Pelanggaran ini biasanya menyangkut akurasi data pemilih.

Sementara pelanggaran kedua yakni terkait logistik coblosan. Jika pemenuhan logistik tidak tepat waktu, bisa dianggap pelanggaran. Bawaslu meminta agar pemenuhan logistik tepat waktu, dibutuhkan sinergi dengan banyak pihak untuk mengawalnya.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Histeris Saat Ditangkap Polisi

“Jadi pemenuhan logistik pemilihan 19 kabupaten/kota harus tepat waktu dan tersedia sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya, dikonfirmasi, Jumat 4 Desember 2020.

Setelah logistik terpenuhi, pelanggaran yang harus diantisipasi adalah prosedur prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Tata cara dalam pemungutan suara juga ada potensi dugaan pelanggaran,” terangnya.

Menurut Amin, pelanggaran yang sangat krusial adalah politik uang. Mengingat politik uang ini sudah menjadi wabah di kalangan masyarakat, sehingga harus dihindari sedemikian rupa.

Baca Juga: Komedian Sule Sindir Teddy yang Tidak Becus Mengurus Anak Lina

Pelanggaran berikutnya adalah soal kesehatan dan keamanan. Mengingat di tengah pandemi covid-19, kesehatan bagi pemilih dan penyelenggara Pilkada berpotensi tidak terjamin.

“Yang harus disoroti juga adalah sarana dan prasarana kampanye karena ada potensi kurang maksimal fasilitasi terkait sarana dan prasarana kampanye,” tuturnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir bisa terjadi yaitu penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.

Baca Juga: Luput dari Sorotan Media, Menkes Terawan Groundbreaking Rumah Sakit Umum Pusat Kupang

Amin mengaku penyalahgunaan kewenangan oleh petahana sulit dibendung dan dibedakan. Seperti halnya pemberian bantuan sosial terkait covid-19. Baik politik uang atau administrasi terstruktur sistematis massif.
Calon petahana bisa saja memanfaatkan masa tenang untuk mencari simpatik, setelah menjalani cuti untuk kampanye.

“Jangan sampai ada kegiatan dari petahana yang menunggangi atau menggunakan anggaran negara demi keterpilihan dirinya,” pintanya.

Amin menyebut dirinya menerjunkan 54.652 jajarannya dari Bawaslu kabupaten/jota sampai pengawas TPS untuk melakukan apel pengawasan, saat hari tenang nanti.

Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Masyarakat Bersama-sama Bermusahabah

“Apel siaga pengawasan pada hari tenang akan dilakukan sebagai bentuk kesiapan kita untuk mengawasi pemungutan suara,” pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah