Balai Karantina Surabaya Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Berkicau

- 4 Desember 2020, 15:38 WIB
Burung-burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian.
Burung-burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian. /Arahkata.com/

ARAHKATA - Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian menggagalkan penyelundupan ratusan burung berkicau. Penyeludupan ini terjadi karena banyaknya permintaan oleh pedagang burung berkicau.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung berkicau ini diselundupkan dari Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar ke Tanjung Perak menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII, Senin 30 November 2020.

Sebanyak 715 burung berkicau yang diselundupkan adalah Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo, dan Kepodang Mas.

Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Masyarakat Bersama-sama Bermusahabah

"Ratusan burung berkicau ini tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Burung langsung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak," kata Musyaffak, di Surabaya, Jumat 4 Desember 2020.

Musyaffak menyebut penyeludupan burung modusnya sangat beragam. Salah satunya diangkut truk barang melalui jalur laut. Selanjutnya Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah.

"Biasanya kotak ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 4 Desember 2020, Indonesia Peringkat Berapa ?

Sementara dokter hewan karantina, Suci menjelaskan, penyeludupan digagalkan berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x