ARAHKATA - Masyarakat di 270 wilayah dari Sabang sampai Merauke, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota padaRabu, 9 Desember 2020, akan menentukan pemimpin daerahnya untuk 5 tahun ke depan melalui gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak.
Masyarakat dianjurkan dapat memilih calon kepala daerah (cakada) yang memiliki komitmen memajukan daerahnya dan berintegritas tinggi.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 9 Desember 2020, Naik Tipis Pegadaian Lego Antam 2 Gram Rp1.922.000
Baca Juga: Habib Rizieq Diamankan Setelah Polisi Tembak Mati 6 Orang yang Diduga Pengikutnya
Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek
Tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Pesan KPK di Pilkada: Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih
Baca Juga: Enam Organisasi Kepemudaan Nasional Kecam Pembantaian Warga Sipil
Melalui video di Twitter yang dibagikan pada 8 Desember 2020, KPK pun membeberkan 9 kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih sebagai berikut:
1.Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
2. Tidak melakukan politik uang
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi
4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi
5. Visi, Misi, Program mencerminkan semangat antikorupsi
Baca Juga: Yuk.. Temukan 11 Game Asal Korea Yang Sertakan Prokes Covid-19
6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan
7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme
8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya
9. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.***