Dipecat AHY, Ketua DPRD Halmahera Utara Mengaku Rugi Rp5 Miliar

- 22 Maret 2021, 12:56 WIB
Sidang gugatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha kepada AHY di PN Jakpus.
Sidang gugatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha kepada AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Terkait hal itu, Kasman Ely menjelaskan, KLB diselenggarakan pada 5-6 Maret 2021. Sementara SK pemecatan terhadap kliennya adah pada 4 Maret 2021. Itu artinya, pemecatan dilakukan sebelum KLB terjadi.

"Yang kedua, setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh saja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah