Dipecat AHY, Ketua DPRD Halmahera Utara Mengaku Rugi Rp5 Miliar

- 22 Maret 2021, 12:56 WIB
Sidang gugatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha kepada AHY di PN Jakpus.
Sidang gugatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha kepada AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Partai Demorkat kubu Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Yulius Dagilaha sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halmahera Utara (Halut).

Nah, SK tersebut digugat oleh Yulis Dagaha ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Yulius Dagilaha mengalami kerugian.

Kasman Ely, Pengacara Yulius Dagilaha menjelaskan, pemecatan kliennya oleh AHY tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa,dan siberikan kesempatan agar beliau memberikan keterangan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Langsung dipecat saja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme," ujar Kasman di PN Jakpus, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Via Vallen Bikin Video Klip untuk Film Disney, Raya and the Last Dragon

Kata Kasman, pemecatan Yulius Dagilaha dari Partai Demokrat berimplikasi terhadap keanggotaan kliennya di DPRD Halut. Sebab, status Yulius Dagilaha sebagai Ketua DPRD dapat dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu). Nah, ini berpotensi menimbulkan kerugian.

"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateril perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dijelaskan bahwa pemecatan terhadap sejumlah Pimpinan DPC Parrai Demokrat karena mereka terbukti berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang ilegal dan inkonstitusional.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021, Catat Waktunya!

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x