Jokowi Sibuk Berpolitik Praktis, Hendardi : Pencapaian Visi Misi Bernegara Makin Jauh

- 14 Juni 2022, 21:23 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /Setara Institute/

Sementara kebijakan-kebijakan baru yang diatur dengan regulasi presiden seperti Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem, PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan, justru semakin menggambarkan paradoks kepemimpinannya (Jokowi).

Baca Juga: Jokowi Bantah Hubungannya dengan Megawati Renggang

"Program percepatan kemiskinan akan sulit dijalankan karena ego sektoral para menteri yang tidak bisa didisiplinkan oleh Jokowi," ujar Hendardi.

Selain itu, dia mengatakan, pendekatan penanganan kemiskinan juga sering berupa program kegiatan yang bersifat karitatif dalam bentuk bantuan-bantuan yang tidak akuntabel tanpa menyentuh aspek substantif akar kemiskinan, yakni ketidakadilan akses sumber daya, ketidakadilan akses atas tanah, ketidakadilan akses perbankan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Membatasi HAM

Sementara terkait PP Nomor 23 Tahun 2022, ujar Hendardi, salah satunya (oleh Jokowi) melarang direksi BUMN mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau calon anggota legislatif.

"Presiden tidak memahami bahwa membatasi hak asasi manusia itu harus berdasarkan Undang-Undang," kata Hendardi.

Di sisi lain, sergahnya kemudian, justru Jokowi membiarkan para komisaris BUMN yang terus berpolitik.

Baca Juga: Wartawan Jurnal Sukabumi Dihajar Massa Saat Meliput di RSUD Palabuhanratu

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Setara Institute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x