Jokowi Sibuk Berpolitik Praktis, Hendardi : Pencapaian Visi Misi Bernegara Makin Jauh

- 14 Juni 2022, 21:23 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /Setara Institute/

Bahkan juga membiarkan Menteri BUMN terus menerus mempromosikan dirinya sebagai calon presiden dengan berbagai instrumen milik negara.

"Sementara Jokowi tidak berbuat apa-apa atas aspirasi yang menentang politisasi pengisian penjabat kepala daerah, agar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi," pungkas Hendardi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Kapolda Sumut Pimpin Langsung Gerebek Dua Lokasi Judi Tembak Ikan

Dalam PP tersebut, terdapat larangan bagi direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan calon legislatif.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin, 13 Juni 2022, larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."

Baca Juga: Alumni NII: Marak Kampanye Khilafah Karena Regulasi Kurang Tegas

Selain itu, PP yang sama juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Setara Institute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x