ARAHKATA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pidato ‘amplop kiai’. Pidato itu dinilai sebagai sebuah penistaan agama.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Agustus 2022. Suharso dipolisikan oleh seseorang bernama Ari Kurniawan.
“Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu,” kata pengacara Ari, Ali Jufri saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Kompolnas Diusulkan Dibubarkan Pasca Terbongkar Kasus Ferdy Sambo
Jufri menyebut, pernyataan Suharso itu dianggap telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren.
“Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik,” ujar Jufri.
Bukti rekaman pidato Suharso soal ‘amplop kiai’ itu juga telah diserahkan ke penyidik
Dalam laporannya, Suharso dituduhkan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau penistaan terhadap suatu agama.
Baca Juga: Prabowo Subianto Paling Layak Presiden Indonesia 2024, Erlest: Ini Alasannya
Suharso menuai polemik karena dinilai merendahkan kiai dan pondok pesantren dalam pidato saat pembekalan antikorupsi bagi PPP di Gedung ACLC KPK, Senin, 15 Agustus 2022.