PBB: KUHP Indonesia Baru Dinilai Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

- 10 Desember 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP.
Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP. /Antara/M Risyal Hidayat

Mereka juga mengatakan bahwa turis asing tidak perlu takut soal aturan baru perzinahan.

Pasalnya, yang berhak melaporak tindak perzinahan adalah pasangan, orangtua, atau anak.

"Investor dan turis asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena privasi masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang," kata Kemenkumham.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah