Mereka juga mengatakan bahwa turis asing tidak perlu takut soal aturan baru perzinahan.
Pasalnya, yang berhak melaporak tindak perzinahan adalah pasangan, orangtua, atau anak.
"Investor dan turis asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena privasi masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang," kata Kemenkumham.***