PBB: KUHP Indonesia Baru Dinilai Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

- 10 Desember 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP.
Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP. /Antara/M Risyal Hidayat

 

 ARAHKATA – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru.

Pasalnya, PBB juga menilai KUHP baru mengancam atas kebebasan sipil.

Sehingga mereka meminta pemerintah Indonesia untuk segera merevisi UU itu. Jika tidak, dikhawatirkan dapat mengakibatkan erosi kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.

KUHP mengatur penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

Baca Juga: 10 Orang Korban Tewas dalam Ledakan Tambang di Sawahlunto Sumbar

“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata kantor lokal PBB dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada dikutip ArahKata.com hari Kamis 8 Desember 2022.

"Beberapa artikel berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik... Yang lain akan mendiskriminasi, atau berdampak diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual," katanya menambahkan.

Kemenkumham mengatakan KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi.

Baca Juga: Makna Dibalik Mahar Kaesang Pangarep untuk Erina Gudono Hanya Rp 300.000

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x