KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

- 10 April 2023, 13:05 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Baca Juga: Komentar Positif di Unggahan Perdana Alshad Ahmad, Netizen Curiga Ini

Informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.

Sementara itu, pelaporan dapat disampaikan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email [email protected].***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK Bidang Pencegahan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x