KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

- 10 April 2023, 13:05 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan penyelenggara negara terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan dikutip ArahKata.com di Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Ramai di Sosial Media, Masyarakat Resah Air Galon Akan Langka Saat Momen Lebaran

Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Bantuan untuk Pedagang di Sejumlah Pasar Surakarta

"Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain," kata Ipi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK Bidang Pencegahan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x