PAN Bantah Dukung Prabowo Sebagai Bakal Capres Diusung Koalisi Besar

- 14 April 2023, 21:13 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023). /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

Sebelumnya, Zulkifli mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: Antisipasi Macet, Kemudahan Pendistribusian BBM di Ruas Tol Perlu Dijaga

Dia didampingi Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Asman Abnur, dan Yandri Susanto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Pejabat DJKA di Semarang

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x