Breaking News! Megawati Deklarasi Ganjar Pranowo Capres PDIP Pilpres 2024

- 21 April 2023, 14:22 WIB
Megawati Soekarnoputri mengenakan peci kepada Ganjar Pranowo yang telah resmi diusung sebagai capres dari PDIP.
Megawati Soekarnoputri mengenakan peci kepada Ganjar Pranowo yang telah resmi diusung sebagai capres dari PDIP. /screenshoot/YouTube PDI Perjuangan/

ARAHKATA - PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar.

Rapat DPP PDI Perjuangan ke- 140 dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Bogor, Jawa Barat, dikutip ArahKata.com Jumat, 21 April 2023.

Baca Juga: Menko PMK: Umat muslimin Sebaiknya Rayakan Idul Fitri dengan Sederhana

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

"Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 18 April.2023.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Baca Juga: Sejarah Tradisi Berkirim Parsel dan Hantaran Jelang Lebaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x