Legislator Mendesak Pemprov DKI Tindak Bangunan Pelanggar Tidak Hanya di Pluit

- 28 Mei 2023, 19:23 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. /HO-Humas DPRD DKI/ANTARA

Dengan upaya ini, Kenneth berharap Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan dengan tegas tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit pelanggar peraturan dan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

Baca Juga: Nusantara Jaya Food Pedagang Buah dan Sayuran Go International

Ruko tersebut melanggar lantaran berdiri di atas fasos fasum yakni saluran air.

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023.

Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.

Baca Juga: Menteri Basuki Hadimuljono: Godaan Korupsi di Kementerian PUPR Sangat Besar

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.

Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

"Kemudian hari ini adalah batas waktu terakhir untuk kami lakukan eksekusi. Hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran, pembongkaran ini maksudnya untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x