Mahfud: MK Tegaskan Cari Pelaku Pembocor Putusan Sistem Pemilu

- 30 Mei 2023, 12:10 WIB
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik /

Mahfud pun mendorong Polri dapat mengusut kasus dugaan pembocoran tersebut.

"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit (Kapolri) dan pak panglima, memang ditanyakan 'Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak?' Kapolri melihat 'Kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa'," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Menangkan Pilpres Putaran Kedua, Erdogan Kembali Jadi Presiden Turki

Pada Minggu, 28 Mei 2023, Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3.

Baca Juga: Ganjar Sapa Warga di HBKB Alun-alun Kota Serang

Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x