Mahfud: MK Tegaskan Cari Pelaku Pembocor Putusan Sistem Pemilu

- 30 Mei 2023, 12:10 WIB
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik /


ARAHKATA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkanbkepada awak media.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi sistem pemilu legislatif.

"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)'," kata Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta dikutip ArahKata.com pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: BPK Temukan Rp197,55 M Tidak Tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Memang (dugaan kebocoran) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia. (Putusan MK) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasi-nya sudah 6 banding 3?" ungkap Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Jajaki Kerja Sama Dengan Mutu International

"Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan ada info A1. Info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa? MK sendiri kredibilitas-nya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," tambah Mahfud.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x