ARAHKATA - Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki verifikasi administrasi calon anggota legislatif atau caleg tingkat pusat maupun daerah.
Nama-nama caleg yang telah didaftarkan partai politik (parpol) pada Mei 2023 lalu sedang menanti apakah dapat berlaga di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 atau tidak.
Dari sekitar 10.000 bakal caleg yang didaftarkan 18 parpol peserta pemilu, terdapat banyak nama figur publik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Anulir Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Para figur publik mulai dari artis, pelawak, hingga mantan atlet terdaftar sebagai bakal caleg di berbagai tingkat.
Fenomena figur publik, termasuk artis jadi caleg sudah terjadi sejak pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2004.
Menurut pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, langkah menggaet para artis menjadi caleg merupakan cara termudah bagi partai politik untuk mendulang suara.
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Tidak Golput dalam Pemilu 2024
Hal ini lantaran para artis sudah memiliki popularitas dibandingkan kader partai sendiri yang mengharuskan melakukan kampanye dengan dana besar demi dikenal masyarakat luas.