Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen

- 26 September 2023, 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./aa./

 

ARAHKATA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan akan mengundurkan diri dari PPP dan parlemen setelah terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Komisi III DPR menyetujui Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan posisi hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Arsul menegaskan akan patuh pada UU MK yang mengamanatkan hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. Untuk itu, Arsul bakal mundur dari posisinya sebagai anggota PPP, anggota DPR, dan pimpinan MPR.

Baca Juga: Mendag: Tak Hanya TikTok Shop, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Jualan 

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena Undang-Undang MK. Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati. Ya sudah kita terima," ujar Arsul di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Arsul mengungkapkan alasannya memilih menjadi hakim MK dibandingkan bertahan sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dia mengaku ingin institusi MK makin baik dan tidak ada ketegangan antarlembaga negara.

"Sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," jelas Arsul.

Baca Juga: Mami Icha: Banyak Klien Minta PSK di Bawah Umur Berseragam Sekolah 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x