ARAHKATA - Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean disebut menerima duit korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar.
Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Yang bersangkutan diduga telah menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang diketahui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati di Bogor, Modusnya Beri Kasih Sayang Lebih
Saat ini, Kejagung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," demikian Kuntadi.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Baca Juga: Hinca Pandjaitan Akui Terima Rp 50 Juta dari Eks Bupati Mamberamo Tengah
Dalam kesaksian Anang, ia menemui Edward di sebuah lapangan golf kawasan Pondok Indah. Kepada Anang, Edward mengaku tahu kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah.