OC Kaligis Nyatakan Klien Heddy Kandou Adalah Korban Kriminalisasi

- 12 Oktober 2023, 17:49 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis /AS Rabasa /

ARAHKATA – Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menegaskan, bahwa kliennya, Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, dengan perkara No.85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN. Jkt.Pst, jelas-jelas merupakan korban kriminalisasi. Dijelaskan Kaligis, banyak kejanggalan dan ketidakadilan, dalam pemeriksaan perkara a quo kliennya itu.

Menurut Kaligis, Heddy didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Quartee Tecnologies, pada sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1 ) Ke-1 KUHP, padahal Heddy Kandou adalah swasta, dan bukan penyelenggara negara.

“Kejanggalan kedua, klien kami selaku mantan Direktur PT. Quartee Technologies, dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang merugikan anak perusahaan Telkom, sebesar Rp 200 miliar lebih, pada bulan April 2017, tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017.

 Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Banten Bela Pimpinan KPK dari Serangan Koruptor

Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis ke wartawan, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sidang Heddy sendiri sudah masuk dalam agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dijelaskannya, Heddy mengundurkan diri agar dapat fokus pada bisnis kosmetik yang beliau dirikan pada tahun 2014, yaitu PT. Haka Luxury.

“Setelah pengunduran diri tersebut, klien kami sudah tidak aktif dalam proses kegiatan PT. Quartee Technologies. Sebagaimana Surat No. Ref.: L-022/II.17/QT-SF tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Saksi Stefanus S. Gozali selaku Komisaris PT. Quartee Technologies, yang menyetujui pengunduran diri Heddy sebagai Direktur Utama PT. Quartee Technologies, dan untuk tugas dan tanggung jawab klien kami diambil alih oleh Saksi Stefanus S. Gozali dan Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” tukas Kaligis.

 Baca Juga: The 3rd ILE Indonesia Licensing Expo 2023, Pameran Lisensi dan Waralaba Bangkitkan Ekonomi Nasional

Fakta tersebut diatas, dihubungkan dengan perkara a quo, dan terbukti tidak ada satupun dokumen kerja sama antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Telstra, PT. PINS Indonesia, ataupun PT. Infomedia Nusantara, yang ditandatangani oleh Heddy.

“Sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa penandatanganan Kontrak Berlangganan (KB) antara Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom dan PT. Quartee Technologies, adalah Saksi Moch. Rizal Otoluwa, BUKAN TERDAKWA (HEDDY),” ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x