Gibran Resmi Langgar Aturan Bawaslu Soal Bagi-Bagi Susu Saat CFD

- 5 Januari 2024, 13:40 WIB
Gibran Resmi Langgar Aturan Bawaslu Soal Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Gibran Resmi Langgar Aturan Bawaslu Soal Bagi-Bagi Susu Saat CFD /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/

ARAHKATA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu 3 Januari 2024.

Hasil dari panggilan tersebut, Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran Rakabuming melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012 terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena car free day (CFD).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran: Nggak Ada Persiapan

Dalam surat itu juga disebutkan aksi Gibran membagikan susu saat CFD terdapat unsur kegiatan untuk partai politik.

Sebab, dalam kegiatan itu ada Gibran yang merupakan cawapres dan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya merupakan kontestan pemilu yang diusung partai politik.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca Juga: Bawaslu Panggil Ulang Gibran Terkait Bagi-Bagi Susu Saat CFD

Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny mengatakan, pihaknya menyerahkan putusan pelanggaran ini ke Bawaslu DKI Jakarta.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x