PSI Revisi Laporan Biaya Kampanye Pemilu 2024, Ternyata Capai Rp 24 Miliar

- 16 Januari 2024, 18:04 WIB
Safari Politik di Cilincing, Kaesang Pangarep Dipanggil Gibran Rakabuming
Safari Politik di Cilincing, Kaesang Pangarep Dipanggil Gibran Rakabuming /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 yang dilaporkan PSI tidak rasional.

"Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 10  Januari 2024.

 Baca Juga: Maruarar Sirait Resmi Tinggalkan PDIP, Bukti Loyal ke Jokowi Lebih Menguntungkan

"Kan tidak rasional cuma Rp 180.000," sebut dia.

Bagja menilai, situasi ini merupakan gejala proforma, di mana partai-partai politik menyerahkan LADK sesuai tenggat untuk formalitas saja lantaran khawatir dengan sanksi yang menanti jika LADK terlambat diserahkan.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujarnya.

 Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pegawai KPK Pelaku Pungli Ditangkap

Bagja menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap LADK.

Ketum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka soal laporan dana kampanye partainya.

Adapun PSI disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 untuk pengeluaran kampanye berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke KPU.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah