3 Syarat Mutlak Untuk Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, Harus Dipenuhi Semua

- 16 Februari 2024, 21:18 WIB
 Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29 November 2023. /ANTARA

ARAHKATA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran, meskipun terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Tentu saja, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, formula atau rumus penghitungan suara pilpres telah diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," ujar Hasyim, kepada awak media, Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Juga: OSO Ancam Perang Habis-habisan Banyaknya Kecurangan Pemilu 2024

Lanjut Hasyim, ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk menjadi pemenang hanya dengan satu putaran pelaksanaan pilpres.

"Syaratnya adalah, pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Itu pertama," paparnya.

Selain memperoleh suara 50 persen plus 1, syarat kedua yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan menang satu putaran adalah kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.

 Baca Juga: OSO Ancam Perang Habis-habisan Banyaknya Kecurangan Pemilu 2024

"Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara)," sambung Hasyim.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x