ARAHKATA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyatakan hak angket tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Sebab sasaran hak angket berdasarkan aturan adalah soal kebijakan pemerintah.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU," ujar Mahfud Md, di Sleman, Minggu, 25 Februari 2024.
Baca Juga: Viral Aliran Sesat, Kiai Ini Bolehkan Santrinya Bertukar Istri, Asal Suka Sama Suka
Mahfud mengatakan, hak angket pun tidak akan mengubah apapun yang nanti akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.
"Tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika pun dipaksakan, hak angket nantinya hanya mampu menyasar terkait kebijakan maupun anggaran pemerintah dalam menyokong pemilu.
Baca Juga: OC Kaligis: Mohon Uang Tabungan Rp30 Miliar di Jiwasraya, Dikembalikan ke Saya
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya tak ingin terlalu ikut campur terkait usulan hak angket ini. Sebab, samnbung Mahfud, hal itu merupakan ranah dan kewenangan milik DPR dan partai politik.