Kemenag: Masyarakat Sumbar Jangan Tertipu Tawaran Keberangkatan Haji Gunakan Visa Nonhaji

- 6 Mei 2024, 16:01 WIB
Jemaah calon haji.
Jemaah calon haji. /Antara/Umarul Faruq/

ARAHKATA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak tertipu apabila ada oknum yang menawarkan keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa selain visa haji. 


"Perlu ditegaskan bahwa visa kita (calon jamaah haji) tahun 2024 sudah keluar jadi tidak ada visa lain, selain visa haji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Senin, 6 Mei 2024.   

Hal tersebut disampaikan Mahyudin terkait imbauan Menteri Agama mengenai kuota haji Indonesia yang sudah terpenuhi sehingga masyarakat diimbau tidak tertipu apabila adanya tawaran berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.  

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Kedua KPK, Bupati Sidoarjo Dikabarkan Menghilang

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang menjadi korban penipuan, Kemenag Provinsi Sumbar telah menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing kabupaten dan kota terkait keberangkatan menggunakan visa haji.   

"Kita sudah mengimbau jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang mencoba mengeluarkan visa selain visa haji, padahal itu tidak ada," kata dia mengingatkan.

Kemudian untuk haji khusus, Mahyudin mengatakan hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri di bawah naungan Kementerian Agama RI yang selalu melakukan pengawasan ke setiap provinsi.   

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Miliki Kekayaan Rp 51,8 Miliar, Melonjak Rp 8,5 Miliar Dalam Setahun

Tim dari pusat secara rutin memantau apakah di setiap provinsi ada atau tidak penyimpangan untuk keberangkatan haji khusus. Pengawasan itu diperlukan mengingat pemerintah memberikan izin kepada sejumlah travel resmi untuk memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci.  

Ia memastikan apabila ada travel resmi yang melakukan penyimpangan maka pemerintah akan mengambil sikap tegas seperti pencabutan izin operasional.  

Di saat bersamaan Pemerintah Arab Saudi juga semakin memperketat peraturan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal itu juga berlaku terhadap pihak yang mengakali naik haji menggunakan visa sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).   

Baca Juga: Tegas! Taruna STIP Penganiaya Junior Hingga Tewas Dipecat dengan Tidak Hormat

Tambahan informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah