Tegas! Taruna STIP Penganiaya Junior Hingga Tewas Dipecat dengan Tidak Hormat

- 6 Mei 2024, 12:21 WIB
Taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) berinisial P yang tewas di tangan seniornya diungkap polisi. TRS yang menjadi seniornya kini jadi tersangka.
Taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) berinisial P yang tewas di tangan seniornya diungkap polisi. TRS yang menjadi seniornya kini jadi tersangka. /pandapotan s/antara

ARAHKATA - Buntut kasus penganiayaan siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21), hingga tewas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan langsung melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan.

Meskipun tindak kekerasan sama sekali tidak ditolerir di STIP dan sekolah lain di bawah BPSDMP, namun pembenahan ini tetap perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Untuk memulai pembenahan ini telah dibentuk tim investigasi internal yang akan mengevaluasi kasus kekerasan di STIP Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Urutan Sepuluh Besar Terburuk di Dunia, Senin Pagi 

Hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain dinaungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.

“Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ujar Plt. Kepala BPSDMP Subagiyo di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.

Kemudian untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan proses kegiatan pembejaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajaran Hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian.

Baca Juga: Sepi Order Ratusan Karyawan Sepatu Bata Purwakarta Kena PHK Akibat Pabrik Tutup

“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan," kata Subagiyo.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah