Kompak Partai Buruh dan Gelora Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

- 22 Mei 2024, 19:54 WIB
Partai Buruh tebar janji jika kadernya terpilih masuk ke DPR siap bantu warga miskin dapat ATM dan transferan Rp 500 ribu / Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Partai Buruh tebar janji jika kadernya terpilih masuk ke DPR siap bantu warga miskin dapat ATM dan transferan Rp 500 ribu / Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

Disebutkan bahwa terdapat tiga alasan yang pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.

Pertama adalah substansi permohonan yang diajukan sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

“Ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Aturan itu pada pokoknya memuat kembali yang dahulu oleh MK sudah dinyatakan batal. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Danone Sumbang Korban Gempa di Bawean Melalui LAZISNU 

Kedua, lanjut Said Salahudin, karena ketentuan itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lembaga peradilan tersebut bisa membatalkannya kembali.

Alasan terakhir pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang sudah makin dekat.

"Karena sifatnya fakultatif, kami berharap bisa sekali atau maksimal dua kali (sidang) agar putusannya jatuh sebelum dimulainya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," ujarnya.

 Baca Juga: Gara-gara Pendidikan Tinggi Dianggap Tersier, Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada beberapa partai lain yang berminat untuk ikut mengajukan gugatan. Namun, karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, partai-partai itu pun tidak ikut serta.

"Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah