Baca Juga: Komite IV DPD RI: Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah Tingkatkan Value dan Kebermanfaatan
"Salah satu upayanya, musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh pembantu pengelola,” jelasnya.
Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, S.H, Anggota Komite IV DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa semua masukan dari IPDN perlu diadopsi. "Berbagai masukan menunjukkan sangat kompleksnya permasalahan aset daerah. IPDN diharapkan memberikan sumbangsih pikiran secara progresif bagi perbaikan pengelolaan aset daerah,” tuturnya.***