Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektiv

- 29 Mei 2024, 19:32 WIB
 Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). /Dok Humas DPD RI/ARAHKATA

Ketua Tim Ahli penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Yuswandi Arsyad Tumenggung, memberikan pengantar yang dimulai dari latar belakang hadirnya RUU ini. Satu diantara latar belakangnya ialah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan kebijakan Pengelolaan Aset Daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Terlebih, fakta empiris berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD menemukan sejumlah permasalahan mengenai aset, salah satunya adalah, “Penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah” terang Yuswandi.

Baca Juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Makarim Cabut Permendikbud 2/2024

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah yang ada saat ini. Salah satu kekurangannya adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah. “Perlu segera diterbitkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia,” ujarnya.

Di samping itu, beliau turut juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Baca Juga: Netizen Marak Soroti Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respon

Kepala Lembaga Penelitian IPDN, Ihwan Sudrajat, berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah. Secara lebih detail, Ihwan memaparkan bahwa harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum ter-cover dalam peraturan saat ini sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action.

Ihwan juga menegaskan pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD. Artinya, “Regulasi ini mendukung otonomi daerah” tambahnya, agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit," ujarnya.

Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset di BPKAD Pemprov Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana, memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh Pemprov Jawa Barat, yakni persoalan penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Selain itu, beliau juga menjelaskan beberapa upaya Pemprov Jawa Barat dalam penyelesaian sengketa aset apabila aset tersebut ada penguasaan dari pihak lain atau bersengketa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah