"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP," tegasnya.
Menuntut Arya
Sarmanto mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga, antara lain untuk meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional. Selanjutnya, melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.
"Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia," tegasnya.