Pospera Tuntut Klarifikasi Pernyataan Arya Sinulingga yang Dinilai Tendensius

- 9 November 2020, 22:30 WIB
Presscon menuntut klirifikasi Arya Sinulingga atas pernyataannya yang membawa nama Pospera
Presscon menuntut klirifikasi Arya Sinulingga atas pernyataannya yang membawa nama Pospera /Arahkata

Jakarta, Arahkata.com - Beberapa hari terakhir, publik disuguhkan pemberitaan bagaimana salah satu perusahaan plat merah PT. Timah mengalami kerugian. Tidak sampai di sana, pemberitaan tersebut mengusik pembesar di Kementerian BUMN sebagai penanggung jawab perusahaan plat merah mengomentari pemberitaan yang ada, yang akhirnya terus berkembang.

Komentar pembesar Kementerian BUMN Arya Sinulingga yang mengatakan, "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua.... bikin pusing memang", membuat organisasi pendukung Pemerintahan Jokowi, Pospera meradang yang akhirnya salah satu mantan Dewas Pengawas dari PENA 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

"Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI," mengutip pernyataan Arya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan SH, mengatakan pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan.

"Dari fakta yang ada, Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujarnya di Bumi Pospera, Senin, (9/10).

Sarmanto melanjutkan, Kedua, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba dengan hasil audit Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

"Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN," imbuhnya.

"Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris atau Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan," tambahnya.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, Pospera menggarus bawahi pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x