3 Cara Melunasi Hutang Jika Mengalami Kredit Macet

- 5 Januari 2021, 01:52 WIB
Ilustrasi Credit Score
Ilustrasi Credit Score /Pixabay/

ARAHKATA - Pada dasarnya, kredit macet adalah suatu kondisi yang bisa saja menimpa semua orang. Hal tersebut biasa terjadi pada para peminjam ataupun debitur.

Adapun kredit macet sendiri sebenarnya adalah suatu kondisi yang menyebabkan seorang debitur atau organisasi tidak lagi mampu membayar kredit kepada pihak kreditur secara tepat waktu.

Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tidak hanya memengaruhi segi keberlangsungan perkembangan.

Baca Juga: 4 Cara Memulai Bisnis Kedai Kopi Sederhana

Alasannya, karena saat ini, pemeriksaan BI checking, tidak hanya dilakukan ketika seseorang ingin meminjam dana.

Kenapa?, karena BI checking juga nyatanya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita membahas 3 cara melunasi hutang jika mengalami kredit macet:

Baca Juga: Bener ga Sih Wanita Tidak Boleh Makan Timun Saat Sedang Haid?

1. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Hal pertama yang mungkin bisa dilakukan oleh setiap orang yang mengalami kondisi kredit macet adalah dengan mengajukan penjadwalan ulang atau rescheduling.

Beberapa hal yang bisa dijadwalkan ulang adalah jangka waktu pembayaran, jumlah pembayaran bunga ataupun jumlah pembayaran setoran dana.

Dengan melakukan cara ini, maka pihak kreditur akan memperoleh waktu pelunasan yang lebih lama dari sebelumnya.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Alpukat, Ternyata Khasiatnya Luar Biasa

Sehingga pihak kreditur akan berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa melunasi kreditnya.

Contohnya, jika seorang kreditur harus melakukan pembayaran kredit pada minggu pertama, maka dia bisa memperpanjang waktu pembayarannya pada minggu kedua ataupun minggu ketiga.

Tapi jika cara ini tidak memungkinkan, maka pihak kreditur bisa melakukan cara selanjutnya.

Baca Juga: 6 Doa Mustajab yang Bisa Dibaca Setiap Hari

2.Penataan Kembali (Reconditioning)

Dalam langkah ini, pihak kreditur tidak hanya bisa mengubah lamanya jangka waktu pembayaran tagihan, tapi mereka juga bisa mengubah syarat dan juga ketentuan yang mampu meringankan kreditnya.

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengubah besaran suku bunga agar pihak debitur bisa membayar kewajibannya setiap bulan.

Cara lainnya adalah dengan mengubah jangka waktu peminjaman, perubahan pembayaran dan juga cara lainnya.

Baca Juga: Anda Diganggu Setan? Jangan Takut, Baca Doa Ini

Tapi, jika cara ini memang masih belum membantu, maka masih ada cara lainnya.

3. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Langkah terakhir yang mungkin mampu membantu pihak kreditur dalam mengatasi kredit macetnya adalah dengan restruktur atau melakukan penataan ulang.

Dengan menggunakan langkah ini, maka pihak kreditur akan melakukan pengurangan suku bunga kredit, memotong denda, dan juga menambah waktu angsuran, dll.

Baca Juga: Ingin Hutang Anda Lunas? Amalkan Doa Ini, Insya Allah

Cara ini adalah cara terakhir yang bisa dilakukan oleh pihak kreditur untuk mampu menyelamatkannya dari kredit macet.

Untuk itu, disarankan agar pihak kredit mampu bertanggung jawab dan mencari cara tentang bagaimana prosedur yang diperlukan untuk bisa melakukan berbagai langkah tersebut.

Disarankan juga agar pihak debitur langsung menginformasikan atau datang langsung ke pihak kreditur agar bisa berdiskusi langsung tentang cara penyelesaian yang baik.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x